Apakah semua karyawan berhak mendapatkan libur pada tanggal 18

2025-08-16 12:15:0418 agustus libur cuti bersama

Apakah semua karyawan berhak mendapatkan libur pada tanggal 18

Ya, jika pemerintah menetapkan 18 Agustus sebagai cuti bersama, seluruh karyawan di sektor swasta dan pegawai negeri berhak libur tanpa pemotongan gaji sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.

Namun, karyawan di sektor esensial seperti kesehatan atau transportasi mungkin masih bekerja dengan peraturan kompensasi khusus, seperti tambahan upah atau ganti hari libur.

Catalog
recommend: